Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962
tentang Pokok-pokok Perumahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diatur kembali
ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan
dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan
watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi
kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk
menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap
pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan
hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan perumahan dan permukiman
berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan,
kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan
hidup. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di
bidang perumahan dan permukiman.
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan
melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara
menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap. Pembangunan perumahan
yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya
di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan
yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta, baik dilakukan secara
perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama dalam pembangunan perumahan dan
permukiman. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan
dan permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja
melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang dikenakakan sanksi
pidana. Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tidak
dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman,
maka izin usaha badan tersebut dicabut.
pengaplikasiannya pada
PEMBANGUNAN PERUMAHAN OLEH
PENGEMBANG SWASTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1992
Kebijakan pemerintah dan pengaturan hukum
dalam pembangunan perumahan oleh Pengembang swasta tertuang dalam peraturan
peraturan pemerintah dan /atau peraturan peraturan Menteri negara
Aggraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai pelaksanaan dari Undang
undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahaan dan Pemukiman. Kebijakan pemerintah
sebagai upaya terobosan untuk memperkecil penyimpangan yang terjadi, tidak
hanya disusun berdasarkan Undang undang Nomor 4 Tahun 1992 saja tetapi juga
melihat kegiatan pembangunan perumahan yang semakin berkembang pesat khususnya
pembangunan perumahan yang diselenggarakan oleh pengembang swasta yang
menawarkan beraneka ragam konsep pembangunan perumahan yang saat ini diminati
oleh konsumen perumahan.
Pembangunan perumahan oleh pengembang swasta
hanya diselenggarakan dalam suatu wilayah yang telah ditentukan oleh pemerintah
kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi sebagai kawasan siap bangun atau
lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri diatas tanah yang berstatus Hak
Guna Bangunan dan/atau Hak Pakai. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang
undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang kemudian diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan
Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri serta Peraturan
Menteri Negara Agraria Nomor Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Pemberian Hak
Atas Tanah untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar