Jumat, 06 November 2015

UU No.4/1992 Perihal : Perumahan dan Permukiman

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap. Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta, baik dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang dikenakakan sanksi pidana. Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
pengaplikasiannya pada
PEMBANGUNAN PERUMAHAN OLEH PENGEMBANG SWASTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1992
Kebijakan pemerintah dan pengaturan hukum dalam pembangunan perumahan oleh Pengembang swasta tertuang dalam peraturan peraturan pemerintah dan /atau peraturan peraturan Menteri negara Aggraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai pelaksanaan dari Undang undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahaan dan Pemukiman. Kebijakan pemerintah sebagai upaya terobosan untuk memperkecil penyimpangan yang terjadi, tidak hanya disusun berdasarkan Undang undang Nomor 4 Tahun 1992 saja tetapi juga melihat kegiatan pembangunan perumahan yang semakin berkembang pesat khususnya pembangunan perumahan yang diselenggarakan oleh pengembang swasta yang menawarkan beraneka ragam konsep pembangunan perumahan yang saat ini diminati oleh konsumen perumahan.
Pembangunan perumahan oleh pengembang swasta hanya diselenggarakan dalam suatu wilayah yang telah ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi sebagai kawasan siap bangun atau lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri diatas tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan dan/atau Hak Pakai. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri serta Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Tanah untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar