Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan padalingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini
dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh
terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini
adalah aspekAbiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No.
27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
§
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
§
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL)
§
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL)
§
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL)
AMDAL digunakan untuk:
§
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
§
Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
§
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci
teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
§
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
§
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak
yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL
adalah:
§
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas
menilai dokumen AMDAL
§
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
§
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat
yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal
yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini,
Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar
kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan
wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012
2.
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam
peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
3.
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen
LH no. 05/2008
sumber : Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar